Wajah semringah terpancar dari wajah Netty kemarin. Masalah yang melilit nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Trisurya Bumindo Lampung (BPR Trisurya) yang merasa ditipu oleh direktur utamanya, Lie Sioe Hoe, sejak 2008 itu akhirnya klir.
Ketika Radar Lampung menemuinya, senyum manis dari wajahnya selalu mengembang. Sesekali, gelak tawa keluar dari mulutnya. Baik ketika ia berbincang dengan wartawan koran ini maupun dengan Marry, kakak kandungnya. ’’Lega, Mas,” ujar Netty.
Dia merasa tenang karena akhirnya persoalan yang sebelumnya terjadi telah dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara dirinya dan Lie Sioe Hoe. Lie bersedia melunasi kekurangan uangnya dari Rp4,8 miliar yang semula menurutnya didepositokan ke bank itu.
Sayangnya, dia enggan menjelaskan apakah pengembalian uang sudah berikut bunga deposito sebesar 12 persen per tahun atau tidak. ’’Janganlah, Mas. Nggak enak bicarain masalah uang. Yang penting semua sudah jelas, sudah ada kesepakatan bersama intinya,” tandasnya.
Lie saat dihubungi terpisah membenarkan penuturan Netty. Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani mereka tertanggal 5 Mei 2011.
Netty diketahui merupakan nasabah bank yang merasa ditipu oleh Lie. Dalam kurun waktu tiga tahun, dia merugi miliaran rupiah. Uang yang didepositokannya Rp4,8 miliar, hanya kembali setengahnya tanpa bunga.
Namun, saat dikonfirmasi, Lie yang merupakan Dirut dari bank tersebut mengatakan uang itu bukan deposito, melainkan murni untuk bisnis. Sehingga perempuan kelahiran Medan itu menganggap masalah ini tidak berkaitan dengan BPR yang terletak di Jl. Kartini, Tanjungkarang Pusat (TkP), tersebut.
Direktur PT BPR Trisurya M. Hasyim membenarkan keterangan Lie. Ia menegaskan, Netty hingga kini tidak pernah tercatat sebagai deposan pada bank yang dipimpinnya. ’’Sehingga permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan Trisurya,” tuturnya.
Kantor Bank Indonesia (BI) Bandarlampung menganggap kasus yang menimpa Netty mirip perkara Citibank yang melibatkan manajer bank itu, Melinda Dee. Di mana, banyak orang yang menabungkan uang di Citibank lewat Melinda Dee tanpa ada tanda bukti yang jelas.
Humas Kantor BI Bandarlampung Nunu Hendrawanto menjelaskan, BPR Trisurya tidak mengetahui masalah itu karena mereka tak memiliki nasabah atas nama Netty. Selain itu, deposito uang senilai Rp4,8 miliar tidak pernah ada.
Hal ini dikuatkan hasil pemeriksaan berkala satu tahun sekali yang dilakukan BI kepada seluruh bank di Lampung. ’’Nah, dalam pemeriksaan 2010, pada Bank Trisurya tidak kami temukan adanya deposito uang itu,” bebernya.
Karena itu, BI memandang masalah ini sebagai kelalaian nasabah. Karena jika mendepositokan uang harus memiliki bukti yang jelas. Biasanya, nasabah memenuhi persyaratan lengkap dan mengisi formulir terlebih dahulu. (rul/c1/dea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar