Nasehat Muslim
Pertanyaan
Perayaan-perayaan seperti: maulid Nabi Shalallahu'alaihi wassalam, juga malam nisfu sya'ban, apakah hal itu boleh?
2. Adapun yang termasuk dalam sunnah perayaan hari raya dalam Islam hanya dua yaitu idul fitri dan idul adha, dan pada kedua hari itu disyariatkan untuk menampakkan kebahagiaan dan kesenangan, dan melaksanakan apa yang disyariatkan Allah pada hari itu seperti sholat hari raya dan selainnya, akan tetapi tidak menghalalkan apa yang Allah haramkan.
3. Tidak boleh melaksanakan perayaan maulid Nabi Shalallahu'alaihi wassalam dan yang selainnya, karena Nabi shalallahu'alaihi wassalam tidak pernah mensyariatkan dan memerintahkan kepada umatnya, demikian pula para shahabat dan para ulama, dan yang terbaik adalah mengikuti jalan mereka.
4. Adapun perayaan malam nisfhu sya'ban tidak pernah dituntunkan dalam alqur'an dan assunnah, demikian pula isra' mi'raj.
Wabillahit taufik, washallallahu 'ala nabiyina muhammad wa'alihi washahbihi wassalam.
Lihat Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar