Selasa, 07 Juni 2011

Kasus Syarifuddin

Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengembangkan kasus yang melibatkan Syarifuddin. Pasalnya, Syarifuddin beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus yang pernah ditangani.
"KPK sebaiknya mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar tidak saja dalam kasus kepailitan," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Dia berpendapat, KPK harus meneliti kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin. selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat, Syarifuddin telah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi.
"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non aktif," kata Emerson.
Syarifuddin ditangkap sesaat setelah menerima sejumlah uang dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wiryawan. Petugas KPK menemukan uang senilai Rp 250 juta dalam tiga buah amplop coklat yang dimasukan ke dalam tas kertas merah. Uang diberikan diduga terkait putusan pailit terhadap PT Skycamping Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar