embangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak
dasar rakyat, yaitu hak untuk memenuhi kebutuhan sesuai undang-undang
dasar 1945 pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang hak
asasi manusia yang mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang
sakit, Institute for National Strategic Interest and Develoment ( INSIDE
) melakukan survey kinerja pemerintahan di Bidang kesehatan ini. Adapun
survey ini dilakukan pada tanggal 27 Juni sampai dengan 15 Juni 2009.
Temuan dari Inside ini adalah mengenai pengetahuan publik terhadapat
program-program kesehatan yang disediakan oleh pemerintah bahwa hanya
sekitar 13,5% masyarakat yang menyatakan mengetahui adanya program pos
kesehatan ( Poskades ) begitupun dengan pondok bersalin Desa ( 14,5% ).
Puskesmas adalah unit pelayanan program kesehatan Nasional dikenal
Masyarakat sekitar 99. 17% yang megetahui unit layanan Puskesmas ini,
Kemudian Rumah Sakit Umum 88,75% pos pelayanan terpadu 88,08%
Namun di perkotaan pengetahuan ini dinilai berhasil. Program-program
kesehatan yang dibuat pemerintah telah dikenali masyarakat dan
dinikmati. dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini," kata Direktur
Institute for National Strategic Interest and Development (Inside) M
Danial Nafis dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (18/7). kemudian Survei
Inside juga menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Departemen
Kesehatan yang mencapai 14,6 persen. Inside juga mencatat bahwa
kebijakan Depkes cukup menyentuh langsung ke masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar